|
|
TUJUAN AKREDITASI RS
UMUM :
Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit
KHUSUS :
-
Memberikan jaminan, kepuasan dan perlindungan masyarakat
-
Memberikan pengakuan kepada RS yang telah menerapkan standar pelayanan RS
-
Menciptakan
lingkungan intern RS yang kondusif untuk penyembuhan dan pengobatan
termasuk peningkatan dan pencegahan sesuai standar struktur , proses
dan hasil
AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI 2007
5 PELAYANAN , 12 PELAYANAN DAN 16 PELAYANAN
-
01. Administrasi Dan Manajemen (Admin)
-
02. Pelayanan Medik (Yanmed)
-
03. Pelayanan Gawat Darurat (IGD)
-
04. Pelayanan Keperawatan
-
05. Pelayanan Rekam Medik (RM)
-
06. Pelayanan Farmasi
-
07. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K3)
-
08. Pelayanan Radiologi
-
09. Pelayanan Laboratorium
-
10. Pelayanan Kamar Operasi
-
11. Pelayanan Pengendalian Infeksi (PPI / Dalin )
-
12. Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi (Peristi)
-
13. Pelayanan Rehabilitasi Medik
-
14. Pelayanan Gizi
-
15. Pelayanan Intensiv
-
16. Pelayanan Darah
STATUS KELULUSAN AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI 2007
-
Tingkat Dasar 5 Pelayanan ( Administrasi & Manajemen , Pelayanan Medis , Gawat Darurat , Keperawatan , Rekam Medis )
-
Tingkat Lanjut 12 Pelayanan ( Tahap Dasar + Perinatal Resiko Tinggi , Radiologi , Farmasi , Laboratorium , Kamar Operasi , K3 , Pengendalian Infeksi )
-
Tingkat Lengkap 16 Pelayanan ( Tahap Lanjut + Pelayanan Intensif , Rehabilitasi Medik , Gizi , Pelayanan Darah )
KEPUTUSAN STATUS AKREDITASI
-
Tidak Diakreditasi / Tidak Lulus
- Nilai rara - rata < 65 %
- Terdapat pelayanan dengan nilai <= 60 %
-
Akreditasi Bersyarat
- Nilai rata rata >= 65 - 75 %
- Tidak ada pelayanan dengan nilai <= 60%
- Satu tahun diakreditasi lagi ( berlaku 1 tahun )
-
Akreditasi Penuh
- Nilai rata rata >= 75 %
- Tidak ada pelayanan dengan nilai <= 60%
- Tiga tahun diakreditasi lagi ( berlaku 3 tahun )
-
Akreditasi Istimewa
- Didapat akreditasi penuh 3x berturut-turut
- Lima tahun diakreditasi lagi ( berlaku 5 tahun )
AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI 2012
I. KELOMPOK
STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN
-
BAB 1. Akses Ke Pelayanan Dan
Kontinuitas Pelayanan (APK)
- Access to Care and Continuity of Care (ACC)
-
BAB 2. Hak Pasien Dan Keluarga (HPK)
- Patient and Family Right (PFR)
-
BAB 3. Asesmen Pasien (AP)
- Assesment of Patients (AOP)
-
BAB 4. Pelayanan Pasien (PP)
- Care of Patients (COP)
-
BAB 5. Pelayanan Anestesi Dan Bedah (PAB)
- Anesthesia and Surgical Care (ASC)
-
BAB 6. Manajemen Dan Penggunaan Obat (MPO)
- Medication Management and Use (MMU)
-
BAB 7. Pendidikan Pasien Dan Keluarga (PPK)
-
Patient and Family Education (PFE)
II. KELOMPOK
STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT
-
BAB 1. Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- Quality Improvement and Patient Safety (QPS)
-
BAB 2. Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Prevention and Control of Infection (PCI)
-
BAB 3. Tata Kelola , Kepemimpinan Dan Pengarahan (TKP)
- Governance, Leadership and Direction (GLD)
-
BAB 4. Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK)
- Facility Management and Safety (FMS)
-
BAB 5. Kualifikasi Dan Pendidikan Staf (KPS)
- Staff Qualification and Education (SQE)
-
BAB 6. Manajemen Komunikasi Dan Informasi (MKI)
-
Management of Communication and Information (MCI)
III. SASARAN
KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT (SKP)
INTERNATIONAL PATIENT SAFETY GOALS (IPSG)
-
SASARAN I. Ketepatan Identifikasi Pasien
-
SASARAN II. Peningkatan Komunikasi Yang Efektif
-
SASARAN III. Peningkatan Keamanan Obat Yang Perlu Diwaspadai
-
SASARAN IV. Kepastikan Tepat Lokasi, Tepat Prosedur, Tepat Pasien Operasi
-
SASARAN V. Pengurangan Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan
-
SASARAN VI. Pengurangan Risiko Pasien Jatuh
IV. SASARAN
MILENIUM DEVELOPMENT GOALS (MDG's)
MILENIUM DEVELOPMENT GOALS (MDG's)
-
SASARAN I. Penurunan Angka Kematian Bayi dan Peningkatan Kesehatan Ibu
-
SASARAN II. Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS
-
SASARAN III. Penurunan Angka Kesakitan TB
- Tingkat DASAR dengan capaian 4 Bab
- Tingkat MADYA dengan capaian 8 Bab
- Tingkat UTAMA dengan capaian 12 Bab
- Tingkat PARIPURNA dengan capaian 15 Bab
- Tingkat DASAR : (4 BAB >=80%) , (11 BAB >=20%)
- Tingkat MADYA : (8 BAB >=80%) , (7 BAB >=20%)
- Tingkat UTAMA : (12 BAB >=80%) , (3 BAB >=20%)
- Tingkat PARIPURNA : (15 BAB >=80%)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS)
EDISI 1 TAHUN 2018
EDISI 1.1 TAHUN 2019
I. STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN
-
01. Akses Ke Rumah Sakit Dan
Kontinuitas Pelayanan (ARK)
-
02. Hak Pasien Dan Keluarga (HPK)
-
03. Asesmen Pasien (AP)
-
04. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
-
05. Pelayanan Anestesi Dan Bedah (PAB)
-
06. Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)
-
07. Manajemen Komunikasi Dan Edukasi (MKE)
II. STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT
-
01. Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien (PMKP)
-
02. Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (PPI)
-
03. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
-
04. Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK)
-
05. Kompetensi Dan Kewenangan Staf (KKS)
-
06. Manajemen Informas1 Dan Rekam Medisi (MIRM)
III. SASARAN
KESELAMATAN PASIEN (SKP)
-
SASARAN 1. Mengidentifikasi Pasien Dengan Benar
-
SASARAN 2. Meningkatkan Komunikasi Yang Efektif
-
SASARAN 3. Meningkatnta Keamanan Obat Yang Perlu Diwaspadai (High Alert Medications)
-
SASARAN 4. Terlaksananya Proses Tepat Lokasi, Tepat Prosedur, Tepat Pasien Yang Menjalani Tindakan Dan Prosedur
-
SASARAN 5. Dikuranginya Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan
-
SASARAN 6. Mengurangi Risiko Pasien Jatuh
IV. PROGRAM NASIONAL (PRONAS)
-
Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi & Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi
-
Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS
-
Penurunan Angka Kesakitan TBC
-
Pengendalian Resistensi Anti Mikroba
-
Pelayanan Geriatri
V. INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT
STATUS KELULUSAN
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS)
EDISI 1 TAHUN 2018
EDISI 1.1 TAHUN 2019
- Tingkat DASAR dengan capaian 4 Bab
- Tingkat MADYA dengan capaian 8 Bab
- Tingkat UTAMA dengan capaian 12 Bab
- Tingkat PARIPURNA dengan capaian 15 / 16 Bab
- Tingkat DASAR : (4 BAB >=80%) , (11 BAB >=20%)
- Tingkat MADYA : (8 BAB >=80%) , (7 BAB >=20%)
- Tingkat UTAMA : (12 BAB >=80%) , (3 BAB >=20%)
- Tingkat PARIPURNA : (15 / 16 BAB >=80%)
Ketentuan survei ulang hanya
berlaku untuk bab dasar . Bila pada 4 (empat) bab dasar ada nilai kurang dari 80%
tetapi masih diatas 60% , maka rumah sakit diberi waktu untuk melakukan
perbaikan , survei ulang akan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling
lambat 6 (enam) bulan . Surveior akan ditunjuk oleh KARS dengan biaya dari RS .
Jumlah surveior 1 - 2 orang , lama survei 2 - 3 hari tergantung jumlah bab
dasar yang akan dilakukan survei ulang dan besar kecilnya rumah sakit.
BERDASARKAN PERATURAN EKSEKUTIF KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
NOMOR : 1666/KARS/X/2014
Penetapan Status Akreditasi Reguler yang meliputi 15 Bab Ditetapkan :
1. Berdasarkan capaian bab dengan nilai >= 80%
dengan kelipatan 4 bab dan tidak ada bab dengan nilai <= 20 %
ditetapkan dengan status akreditasi sebagai berikut :
- Tingkat DASAR dengan capaian 4 Bab
- Tingkat MADYA dengan capaian 8 Bab
- Tingkat UTAMA dengan capaian 12 Bab
- Tingkat PARIPURNA dengan capaian 15 Bab
- Tingkat DASAR : (4 BAB >=80%) , (11 BAB >=20%)
- Tingkat MADYA : (8 BAB >=80%) , (7 BAB >=20%)
- Tingkat UTAMA : (12 BAB >=80%) , (3 BAB >=20%)
- Tingkat PARIPURNA : (15 / 16 BAB >=80%)
2. Bila belum tercapai nilai >= 80%, dan nilai
>=60%, rumah sakit dapat mengajukan survei ulang terhadap bab yang
belum mencapai nilai >= 80%, dalam waktu secepat-cepatnya 3 bulan dan selambatlambatnya 6 bulan
3. Untuk rumah sakit yang tidak terakreditasi karena
tidak mencapai minimal 4 Bab dengan nilai >= 80%, dapat
mengajukan survei ulang secepat-cepatnya setelah 4 bulan dari tanggal
survei pertama.
Penetapan Status Akreditasi Program Khusus yang meliputi 4 (empat) bab dengan ketentuan :
1. Penetapan Status Akreditasi Program Khusus meliputi :
- Bab Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Bab Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Bab Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS)
- Bab Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
2. Bila belum tercapai nilai >= 80%, dan nilai >= 60%,
rumah sakit dapat mengajukan survei ulang terhadap bab yang belum
mencapai nilai >= 80%, dalam waktu secepat-cepatnya 3 bulan dan
selambat-lambatnya 6 bulan
3. Akreditasi Program Khusus hanya dapat dilaksanakan pada :
- Rumah
Sakit Umum Kelas C yang memberikan pelayanan spesialistik dasar tanpa
pelayanan sub spesialistik (yang akan ditetapkan oleh Komisi Akreditasi
Rumah Sakit), Kelas D dan D Pratama
- Rumah Sakit Khusus Kelas C
4. Akreditasi Program Khusus hanya dapat dilaksanakan
sekali saja untuk pertama kali menggunakan standar akreditasi versi
2012, kemudian selanjutnya wajib mengikuti pelaksanaan akreditasi
regular.
Sebagai syarat pengurusan ijin
operasional RS baru atau perpanjangan ijin operasional RS maupun syarat
kerjasama dengan pihak BPJS
- PERDANA : (SKP, PPI, HPK,
KPS >=80%)
STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT KEMENKES 2022 (STARKES 2022)
I. KELOMPOK MANAJEMEN RUMAH SAKIT
- 01. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
- 02. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS)
- 03. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
- 04. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- 05. Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK)
- 06. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- 07. Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan (PPK)
II. KELOMPOK PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN
- 01. Akses dan Kesinambungan Pelayanan (AKP)
- 02. Hak Pasien Dan Keterlibatan Keluarga (HPK)
- 03. Pengkajian Pasien (PP)
- 04. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
- 05. Pelayanan Anestesi Dan Bedah (PAB)
- 06. Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)
- 07. Komunikasi Dan Edukasi (KE)
III. KELOMPOK SASARAN
KESELAMATAN PASIEN (SKP)
- SASARAN 1. Mengidentifikasi Pasien Dengan Benar
- SASARAN 2. Meningkatkan Komunikasi Yang Efektif
- SASARAN 3. Meningkatnta Keamanan Obat Obatan Yang Harus Diwaspadai
- SASARAN 4. Memastikan Sisi Yang Benar, Prosedur Yang Benar, Pasien Yang Benar Pada Pembedahan / Tindakan Invasif
- SASARAN 5. Mengurangi Risiko Infeksi Akibat Perawatan Kesehatan
- SASARAN 6. Mengurangi Risiko Cidera Pasien Akibat Jatuh
IV. PROGRAM NASIONAL (PROGNAS)
- Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi
- Penurunan Angka Kesakitan Tuberculosis / TBC
- Penurunan Angka Kesakitan HIV / AIDS
- Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting
- Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit
STATUS KELULUSAN
STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT KEMENKES 2022 (STARKES 2022)
- TIDAK TERAKREDITASI dengan capaian kurang dari 8 Bab yang mendapat nilai minimal 80% dan / atau Bab SKP mendapat nilai kurang dari 70%
- Tingkat MADYA dengan capaian 8 - 11 Bab mendapat nilai minimal 80% dan Bab SKP mendapat nilai minimal 70%
- Tingkat UTAMA
dengan capaian 12 - 15 Bab mendapat nilai 80% dan Bab SKP mendapat
nilai 80%. Untuk Rumah Sakit selain Rumah Sakit pendidikan/wahana
pendidikan maka kelulusan adalah 12 - 14 Bab dan Bab SKP minimal 80%
- Tingkat PARIPURNA dengan capaian Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%
- TIDAK TERAKREDITASI : (< 8 BAB < 80%) , (SKP <70%)
- Tingkat MADYA : (8 - 11 BAB >=80%) , (SKP >=70%)
- Tingkat UTAMA : (12 - 15 BAB >=80%) , (SKP >=80%) RSP
- (12 - 14 BAB >=80%) , (SKP >=80%) RSNP
- Tingkat PARIPURNA : (16 BAB >=80%)
EDIT.1 EDIT.2 EDIT.3 HOSTING AREA
|