header image  
JEMBER - JAWA TIMUR  
  

   
 
 

JUMLAH PENGUNJUNG

  web site hit counters
Website Hit Counters

 
 

 


 
 
SELAMAT DATANG

 

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Selamat Datang di Situs Rohmat Pujo Santoso , semoga beberapa hal yang ada dalam situs ini bermanfaat , artikel ataupun perihal lainnya yang bisa di download melalui situs ini.

Tidak banyak yang bisa ditampilkan dalam situs ini , dan tentunya masih banyak kekurangan dalam beberapa hal , biarpun sedikit perlu disampaikan "sampaikan meskipun itu hanya sedikit saja" , semoga sedikit untuk kebaikan , bernilai ibadah dihadapan Sang Maha Pencipta , dan atas kekurangan , mohon dimaafkan.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

 

 

 

 

 

The Miracle Of Baitullah "Jalan Mudah Menuju Tanah Suci Melalui Program Solusi"

 

KALENDER MASEHI & HIJRIYAH

 
 

 
Perhitungan pada sistem konversi Masehi - Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah

JADWAL WAKTU SHOLAT

 
 

 

 

     Berat Ideal Anda?          

     

     Berapa berat tubuh ideal anda?      _____________________________

     

     Tinggi Badan (cm) :
     Berat Badan (kg)   :
     
     BMI Anda                :

     _____________________________

     Keterangan BMI Calculator :

     > 25           = Obesitas (Berbahaya)
     23 - 24.9    = Kegemukan
     18.5 - 22.9 = Normal
     < 18.5        = Kurus
     Angka Body Mass Index berdasar standar Jepang

      Ayo Share ke teman - teman kamu

 

 

 

 
 
 
       
   
   

 

LATAR BELAKANG
Berdasarkan amanah UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Ditjen Bina Upaya Kesehatan melaksanakan upaya akreditasi RS melalui Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan dan KARS ( Komite Akreditasi Rumah Sakit ).
Akreditasi RS ini merupakan suatu Pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada RS karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan .

Akreditasi rumah sakit merupakan suatu proses dimana suatu lembaga, yang independen, melakukan asesmen terhadap rumah sakit. Tujuannya adalah menentukan apakah rumah sakit tersebut memenuhi standar yang dirancang untuk memperbaiki keselamatan dan mutu pelayanan. Standar akreditasi sifatnya berupa suatu persyaratan yang optimal dan dapat dicapai. Akreditasi menunjukkan komitmen nyata sebuah rumah sakit untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas asuhan pasien, memastikan bahwa lingkungan pelayanannya aman dan rumah sakit senantiasa berupaya mengurangi risiko bagi para pasien dan staf rumah sakit. Dengan demikian akreditasi diperlukan sebagai cara efektif untuk mengevaluasi mutu suatu rumah sakit, yang sekaligus berperan sebagai sarana manajemen.

Standar adalah suatu pernyataan yang mendefinisikan harapan terhadap kinerja, struktur, proses yang harus dimiliki RS untuk memberikan pelayanan dan asuhan yang bermutu dan aman. Pada setiap standar disusun Elemen Penilaian, yaitu adalah persyaratan untuk memenuhi standar terkait

Melalui proses akreditasi rumah sakit dapat :

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitik beratkan sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan
  • Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga staf merasa puas
  • Mendengarkan pasien dan keluarga mereka, menghormati hak-hak mereka, dan melibatkan mereka sebagai mitra dalam proses pelayanan
  • Menciptakan budaya mau belajar dari laporan insiden keselamatan pasien
  • Membangun kepemimpinan yang mengutamakan kerja sama. Kepemimpinan ini menetapkan prioritas untuk dan demi terciptanya kepemimpinan yang berkelanjutan untuk meraih kualitas dan keselamatan pasien pada semua tingkatan
 
       
   

TUJUAN AKREDITASI RS
UMUM :
Meningkatkan mutu  pelayanan rumah sakit

KHUSUS :

  • Memberikan jaminan, kepuasan dan perlindungan masyarakat
  • Memberikan pengakuan kepada RS yang telah menerapkan standar pelayanan RS
  • Menciptakan lingkungan intern RS yang kondusif untuk penyembuhan dan pengobatan termasuk peningkatan dan pencegahan sesuai standar struktur , proses dan hasil

 

AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI 2007  

5 PELAYANAN , 12 PELAYANAN DAN 16 PELAYANAN

  • 01. Administrasi Dan Manajemen (Admin)
  • 02. Pelayanan Medik (Yanmed)
  • 03. Pelayanan Gawat Darurat (IGD)
  • 04. Pelayanan Keperawatan
  • 05. Pelayanan Rekam Medik (RM)
  • 06. Pelayanan Farmasi
  • 07. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K3)
  • 08. Pelayanan Radiologi
  • 09. Pelayanan Laboratorium
  • 10. Pelayanan Kamar Operasi
  • 11. Pelayanan Pengendalian Infeksi (PPI / Dalin )
  • 12. Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi (Peristi)
  • 13. Pelayanan Rehabilitasi Medik
  • 14. Pelayanan Gizi
  • 15. Pelayanan Intensiv
  • 16. Pelayanan Darah

STATUS KELULUSAN AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI 2007

  • Tingkat Dasar 5 Pelayanan ( Administrasi & Manajemen , Pelayanan Medis , Gawat Darurat , Keperawatan , Rekam Medis )
  • Tingkat Lanjut 12 Pelayanan ( Tahap Dasar + Perinatal Resiko Tinggi , Radiologi , Farmasi , Laboratorium , Kamar Operasi , K3 , Pengendalian Infeksi )
  • Tingkat Lengkap 16 Pelayanan ( Tahap Lanjut + Pelayanan Intensif , Rehabilitasi Medik , Gizi , Pelayanan Darah )

KEPUTUSAN STATUS AKREDITASI

  1. Tidak Diakreditasi / Tidak Lulus 
    - Nilai rara - rata < 65 %
    - Terdapat pelayanan dengan nilai <= 60 %
  2. Akreditasi Bersyarat
    - Nilai rata rata >= 65 - 75 %
    - Tidak ada pelayanan dengan nilai <= 60%
    - Satu tahun diakreditasi lagi ( berlaku 1 tahun )
  3. Akreditasi Penuh
    - Nilai rata rata >= 75 %
    - Tidak ada pelayanan dengan nilai <= 60%
    - Tiga tahun diakreditasi lagi ( berlaku 3 tahun )
  4. Akreditasi Istimewa
    - Didapat akreditasi penuh 3x berturut-turut
    - Lima tahun diakreditasi lagi ( berlaku 5 tahun )

 

 

AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI 2012  

I. KELOMPOK STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN

  • BAB 1. Akses Ke Pelayanan Dan Kontinuitas Pelayanan (APK)
  • Access to Care and Continuity of Care (ACC)
  • BAB 2. Hak Pasien Dan Keluarga (HPK)
  • Patient and Family Right (PFR)
  • BAB 3. Asesmen Pasien (AP)
  • Assesment of Patients  (AOP)
  • BAB 4. Pelayanan Pasien (PP)
  • Care of Patients (COP)
  • BAB 5. Pelayanan Anestesi Dan Bedah (PAB)
  • Anesthesia and Surgical Care (ASC)
  • BAB 6. Manajemen Dan Penggunaan Obat (MPO)
  • Medication Management and Use (MMU)
  • BAB 7. Pendidikan Pasien Dan Keluarga (PPK)
  • Patient and Family Education (PFE)  

II. KELOMPOK STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT

  • BAB 1. Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien (PMKP)
  • Quality Improvement and Patient Safety (QPS)
  • BAB 2. Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  • Prevention and Control of Infection (PCI)
  • BAB 3. Tata Kelola , Kepemimpinan Dan Pengarahan (TKP)
  • Governance, Leadership and Direction (GLD)
  • BAB 4. Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK)
  • Facility Management and Safety (FMS)
  • BAB 5. Kualifikasi Dan Pendidikan Staf (KPS)
  • Staff Qualification and Education (SQE)
  • BAB 6. Manajemen Komunikasi Dan Informasi (MKI)
  • Management of Communication and Information (MCI

III. SASARAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT (SKP)

INTERNATIONAL PATIENT SAFETY GOALS (IPSG)

  • SASARAN I.   Ketepatan Identifikasi Pasien
  • SASARAN II.  Peningkatan Komunikasi Yang Efektif
  • SASARAN III. Peningkatan Keamanan Obat Yang Perlu Diwaspadai
  • SASARAN IV. Kepastikan Tepat Lokasi, Tepat Prosedur, Tepat Pasien Operasi
  • SASARAN V.   Pengurangan Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan
  • SASARAN VI.  Pengurangan Risiko Pasien Jatuh  

IV. SASARAN MILENIUM DEVELOPMENT GOALS (MDG's)

MILENIUM DEVELOPMENT GOALS (MDG's)

  • SASARAN I.   Penurunan Angka Kematian Bayi dan Peningkatan Kesehatan Ibu
  • SASARAN II.  Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS
  • SASARAN III. Penurunan Angka Kesakitan TB  

 

    STATUS KELULUSAN AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI 2012

    • DASAR : (SKP, HPK, PPK, PMKP >=80%) , (MDG's, APK, AP, PP, PAB, MPO, MKI, KPS, PPI, TKP, MFK >=20%)
    • MADYA : (SKP, HPK, PPK, PMKP, MDG's, APK, AP, PP >=80%) , (PAB, MPO, MKI, KPS, PPI, TKP, MFK >=20%)
    • UTAMA : (SKP, HPK, PPK, PMKP, MDG's, APK, AP, PP, PAB, MPO, MKI, KPS >=80%) , (PPI, TKP, MFK >=20%)
    • PARIPURNA : (SKP, HPK, PPK, PMKP, MDG's, APK, AP, PP, PAB, MPO, MKI, KPS, PPI, TKP, MFK >=80%)
  •  

  • Tingkat DASAR dengan capaian 4 Bab
  • Tingkat MADYA dengan capaian 8 Bab
  • Tingkat UTAMA dengan capaian 12 Bab
  • Tingkat PARIPURNA dengan capaian 15 Bab
  • Tingkat DASAR : (4 BAB >=80%) , (11 BAB >=20%)
  • Tingkat MADYA : (8 BAB >=80%) , (7 BAB >=20%)
  • Tingkat UTAMA : (12 BAB >=80%) , (3 BAB >=20%)
  • Tingkat PARIPURNA : (15 BAB >=80%)

 

STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS)

EDISI 1 TAHUN 2018  

EDISI 1.1 TAHUN 2019  

I. STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN

  • 01. Akses Ke Rumah Sakit Dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)
  • 02. Hak Pasien Dan Keluarga (HPK)
  • 03. Asesmen Pasien (AP)
  • 04. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
  • 05. Pelayanan Anestesi Dan Bedah (PAB)
  • 06. Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)
  • 07. Manajemen Komunikasi Dan Edukasi (MKE)

II. STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT

  • 01. Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien (PMKP)
  • 02. Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  • 03. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
  • 04. Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK)
  • 05. Kompetensi Dan Kewenangan Staf (KKS)
  • 06. Manajemen Informas1 Dan Rekam Medisi (MIRM)

III. SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)

  • SASARAN 1. Mengidentifikasi Pasien Dengan Benar
  • SASARAN 2. Meningkatkan Komunikasi Yang Efektif
  • SASARAN 3. Meningkatnta Keamanan Obat Yang Perlu Diwaspadai (High Alert Medications)
  • SASARAN 4. Terlaksananya Proses Tepat Lokasi, Tepat Prosedur, Tepat Pasien Yang Menjalani Tindakan Dan Prosedur
  • SASARAN 5. Dikuranginya Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan
  • SASARAN 6. Mengurangi Risiko Pasien Jatuh  

IV. PROGRAM NASIONAL (PRONAS)

  • Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi & Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi
  • Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS
  • Penurunan Angka Kesakitan TBC 
  • Pengendalian Resistensi Anti Mikroba
  • Pelayanan Geriatri

V. INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT

  • Integrasi Pendidikan Kesehatan Dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)

 

STATUS KELULUSAN

STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS)

EDISI 1 TAHUN 2018

EDISI 1.1 TAHUN 2019

  • Tingkat DASAR dengan capaian 4 Bab
  • Tingkat MADYA dengan capaian 8 Bab
  • Tingkat UTAMA dengan capaian 12 Bab
  • Tingkat PARIPURNA dengan capaian 15 / 16 Bab
  • Tingkat DASAR : (4 BAB >=80%) , (11 BAB >=20%)
  • Tingkat MADYA : (8 BAB >=80%) , (7 BAB >=20%)
  • Tingkat UTAMA : (12 BAB >=80%) , (3 BAB >=20%)
  • Tingkat PARIPURNA : (15 / 16 BAB >=80%)

Ketentuan survei ulang hanya berlaku untuk bab dasar . Bila pada 4 (empat) bab dasar ada nilai kurang dari 80% tetapi masih diatas 60% , maka rumah sakit diberi waktu untuk melakukan perbaikan , survei ulang akan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan . Surveior akan ditunjuk oleh KARS dengan biaya dari RS . Jumlah surveior 1 - 2 orang , lama survei 2 - 3 hari tergantung jumlah bab dasar yang akan dilakukan survei ulang dan besar kecilnya rumah sakit. 

 

BERDASARKAN PERATURAN EKSEKUTIF KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
NOMOR : 1666/KARS/X/2014

Penetapan Status Akreditasi Reguler yang meliputi 15 Bab Ditetapkan :

1. Berdasarkan capaian bab dengan nilai >= 80% dengan kelipatan 4 bab dan tidak ada bab dengan nilai <= 20 % ditetapkan dengan status akreditasi sebagai berikut :

  • Tingkat DASAR dengan capaian 4 Bab
  • Tingkat MADYA dengan capaian 8 Bab
  • Tingkat UTAMA dengan capaian 12 Bab
  • Tingkat PARIPURNA dengan capaian 15 Bab
  • Tingkat DASAR : (4 BAB >=80%) , (11 BAB >=20%)
  • Tingkat MADYA : (8 BAB >=80%) , (7 BAB >=20%)
  • Tingkat UTAMA : (12 BAB >=80%) , (3 BAB >=20%)
  • Tingkat PARIPURNA : (15 / 16 BAB >=80%)

2. Bila belum tercapai nilai >= 80%, dan nilai >=60%, rumah sakit dapat mengajukan survei ulang terhadap bab yang belum mencapai nilai >= 80%, dalam waktu secepat-cepatnya 3 bulan dan selambat­lambatnya 6 bulan

3. Untuk rumah sakit yang tidak terakreditasi karena tidak mencapai minimal 4 Bab dengan nilai >= 80%, dapat mengajukan survei ulang secepat-cepatnya setelah 4 bulan dari tanggal survei pertama.

 

Penetapan Status Akreditasi Program Khusus yang meliputi 4 (empat) bab dengan ketentuan :

1. Penetapan Status Akreditasi Program Khusus meliputi :

  1. Bab Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
  2. Bab Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  3. Bab Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS)
  4. Bab Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)

2. Bila belum tercapai nilai >= 80%, dan nilai >= 60%, rumah sakit dapat mengajukan survei ulang terhadap bab yang belum mencapai nilai >= 80%, dalam waktu secepat-cepatnya 3 bulan dan selambat-lambatnya 6 bulan

3. Akreditasi Program Khusus hanya dapat dilaksanakan pada :

  1. Rumah Sakit Umum Kelas C yang memberikan pelayanan spesialistik dasar tanpa pelayanan sub spesialistik (yang akan ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit), Kelas D dan D Pratama
  2. Rumah Sakit Khusus Kelas C

4. Akreditasi Program Khusus hanya dapat dilaksanakan sekali saja untuk pertama kali menggunakan standar akreditasi versi 2012, kemudian selanjutnya wajib mengikuti pelaksanaan akreditasi regular.

 

Sebagai syarat pengurusan ijin operasional RS baru atau perpanjangan ijin operasional RS maupun syarat kerjasama dengan pihak BPJS

  • PERDANA : (SKP, PPI, HPK, KPS >=80%)

 

STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT KEMENKES 2022 (STARKES 2022)

I. KELOMPOK MANAJEMEN RUMAH SAKIT

  • 01. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
  • 02. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS)
  • 03. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
  • 04. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
  • 05. Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK)
  • 06. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  • 07. Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan (PPK)

 

II. KELOMPOK PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN

  • 01. Akses dan Kesinambungan Pelayanan (AKP)
  • 02. Hak Pasien Dan Keterlibatan Keluarga (HPK)
  • 03. Pengkajian Pasien (PP)
  • 04. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
  • 05. Pelayanan Anestesi Dan Bedah (PAB)
  • 06. Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)
  • 07. Komunikasi Dan Edukasi (KE)

 

III. KELOMPOK SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)

  • SASARAN 1. Mengidentifikasi Pasien Dengan Benar
  • SASARAN 2. Meningkatkan Komunikasi Yang Efektif
  • SASARAN 3. Meningkatnta Keamanan Obat Obatan Yang Harus Diwaspadai
  • SASARAN 4. Memastikan Sisi Yang Benar, Prosedur Yang Benar, Pasien Yang Benar Pada Pembedahan / Tindakan Invasif
  • SASARAN 5. Mengurangi Risiko Infeksi Akibat Perawatan Kesehatan
  • SASARAN 6. Mengurangi Risiko Cidera Pasien Akibat Jatuh  

 

IV. PROGRAM NASIONAL (PROGNAS)

  • Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi
  • Penurunan Angka Kesakitan Tuberculosis / TBC
  • Penurunan Angka Kesakitan HIV / AIDS 
  • Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting
  • Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit

 

 

STATUS KELULUSAN

STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT KEMENKES 2022 (STARKES 2022)

 

  • TIDAK TERAKREDITASI dengan capaian kurang dari 8 Bab yang mendapat nilai minimal 80% dan / atau Bab SKP mendapat nilai kurang dari 70%
  • Tingkat MADYA dengan capaian 8 - 11 Bab mendapat nilai minimal 80% dan Bab SKP mendapat nilai minimal 70%
  • Tingkat UTAMA dengan capaian 12 - 15 Bab mendapat nilai 80% dan Bab SKP mendapat nilai 80%. Untuk Rumah Sakit selain Rumah Sakit pendidikan/wahana pendidikan maka kelulusan adalah 12 - 14 Bab dan Bab SKP minimal 80%
  • Tingkat PARIPURNA dengan capaian Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%
  • TIDAK TERAKREDITASI : (< 8 BAB < 80%) , (SKP <70%)
  • Tingkat MADYA : (8 - 11 BAB >=80%) , (SKP >=70%)
  • Tingkat UTAMA : (12 - 15 BAB >=80%) , (SKP >=80%) RSP
  •                             (12 - 14 BAB >=80%) , (SKP >=80%) RSNP
  • Tingkat PARIPURNA : (16 BAB >=80%)

 

EDIT.1          EDIT.2          EDIT.3          HOSTING AREA