Main
Menu
|
ANGGARAN
DASAR
ASOSIASI KESEHATAN HAJI
INDONESIA
BAB I
NAMA,
STATUS, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini benama "Asosiasi Kesehatan Haji
Indonesia" yang selanjutnya
disebut AKHI atau (Indonesia Pilgrims Health Association).
Pasal 2
AKHI
didirikan di Jakarta pada tanggal 22 April 2002 M, bertepatan dengan tanggal 9 Sapar 1423 H, untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
- AKHI
meliputi seluruh wilayah baik di Republik
Indonesia maupun di Luar Negeri;
- Pengurus
AKHI tingkat Nasional berkedudukan di Jakarta.
BAB II
ASAS,
VISI, MISSI, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
AKHI
berasaskan Ilmu, Taqwa dan Pancasila.
Pasal 5
Visi
AKHI adalah calon Jemaah haji/Jemaah haji mandiri dalam pemeliharaan,
peningkatan kesehatan dan bebas dari penularan penyakit agar istitha'ah dalam
melaksanakan ibadah haji, termasuk umrah.
Pasal 6
Missi
AKHI adalah menyelenggarakan upaya-upaya untuk mencapai kemandirian Jemaah haji
dalam pemeliharaan kesehatan secara ilmiah, mengembangkan ilmu kesehatan haji,
memanfaatkan teknologi dan akselerasi informasi kesehatan haji serta
menciptakan tenaga kesehatan haji profesional.
Pasal 7
AKHI
bertujuan untuk :
- Ikut serta dalam
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan serta peningkatan pelayanan
kesehatan haji Indonesia;
- Meningkatkan
profesionalisme para
anggotanya.
Pasal 8
Untuk
mewujudkan tujuan di atas, AKHI berusaha :
- Sebagai mitra startegis pemerintah dalam bidang kesehatan haji
Indonesia.
- Membantu pemerintah dan berbagai pihak terkait dalam menyusun
dan melaksanakan program kesehatan haji Indonesia.
- Membantu masyarakat yang berusaha dibidang kesehatan haji
dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada calon/jemaah haji, khususnya
dalam pemeliharaan dan pelayanan kesehatan.
- Menyediakan pelayanan informasi yang tepat tentang berbagai
aspek kesehatan haji di
Indonesia.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi-organisasi
yang berusaha dibidang yang sama dan terbaik didalam maupun diluar negeri.
- Melakukan pengkajian, penilitian dan pengembangan
keilmuan dalam bidang kesehatan haji.
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang
berkelanjutan
BAB III
KEANGGOTAAN DAN
ORGANISASI
Pasal 9
- Anggota AKHI terdiri dari :
- Anggota biasa
- Anggota luar biasa
- Anggota kehormatan
- Anggota AKHI berasal dari berbagai multidisiplin
keilmuan
- Ketentuan tentang keanggotaan , tatacara
penerimaan dan pemerintahan, serta hak dan kewajiban diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
- Organisasi AKHI terdiri dari :
- Pengurusan Nasional
- Pengurusan Daerah
- Pengurusan Cabang
- Badan-badan kelengkapan Organisasi
- Kedaulatan tertinggi AKHI berada ditangan anggota
yang dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah nasional, musyawarah
daerah, dan musyawarah cabang.
- Ketentuan tentang kepengurusan, termasuk susunan
organisasi, hak dan kewajiban,
- Tatacara pembentukan, pemilihan dan masa jabatan
pengurus, Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
serta rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Tumah Tangga.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
- Sumber keuangan AKHI diperoleh dari :
- Iuran anggota
- Sumbangan yang tidak meningkat
- Usaha-usaha lain yang sesuai dengan hukum
syariah.
- Ketentuan tentang pengolahan keuangan, termasuk
pengembangan usaha, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat dilakukan dan/ atau disyahkan melalui Musyawarah Luar
Biasa.
- Ketentuan tentang cara perubahan seperti yang
dimaksud ayat 1, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
- Pembubaran AKHI hanya dapat dilakukan dalam
musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk itu.
- Ketentuan tentang tata cara pembubaran seperti
yang dimasud dalam ayat 2, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 14
- Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh pendiri AKHI.
- Pengurus Nasional AKHI untuk pertama kalinya
ditunjuk oleh para pendiri AKHI, sampai diadakannya Musyawarah Nasional
yang pertama.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
- Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL I
ASOSIASI KESEHATAN HAJI INDONESIA
Sekertaris, Ketua,
H. Suyuti, SKM, M.Epid. D.
Anwar Musadad, SKM, M.Sc.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI KESEHATAN HAJI
INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Ketentuan
- Anggota biasa adalah warga negara RI yang mengembangkan dan atau mengamalkan
pengetahuannya dibidang kesehatan haji.
- Anggota luar biasa adalah warga negara asing yang megembangkan dan atau mengamalkan
pengetahuannya di bidang kesehatan haji, baik di Indonesia maupun di luar
negeri.
- Anggota kehormatan adalah perorangan yang dianggap telah
berjasa dalam mengembangkan dan atau mengamalkan pengetahuannya di bidang
kesehatan haji.
- Setiap mantan petugas kesehatan haji (TKHI atau PPIH) otomatis
menjadi anggota AKHI, kecuali bila yang bersangkutan menolak secara
tertulis.
Pasal 2
Tata Cara Penerimaan Anggota
- Anggota biasa dan anggota luar biasa diterima oleh pengurus
setempat melalui pendaftaran tertulis dan persetujuan terhadap AD/ART
AKHI.
- Mantan petugas kesehatan haji diterima secara otomatis,
pendaftaran dilakukan melalui pengurus cabang terdekat.
- Anggota kehormatan diusulkan oleh pengurus atau pengurus nasional dan disyahkan
oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 3
Hak Anggota
- Anggota biasa berhak untuk :
- Mengeluarkan pendapat, menyampaikan usul atau pernyataan dengan tulisan
atau tertulis kepada pengurus.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus .
- Mengikuti semua kegiatan organisasi.
- Mendapat perlindungan dan pembelaan dari AKHI dalam
melaksanakan tugas serta kegiatan di AKHI.
- Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak yang
sama dengan anggota biasa kecuali hak untuk memilih dan dipilih menjadi
pengurus AKHI.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Semua
anggota berkewajiban untuk :
- Menjunjung tinggi nama baik AKHI.
- Mentaati AD, ART dan peraturan AKHI lainnya.
Pasal 5
Kehilangan Status Keanggotaan
- Kehilangan status anggota dapat terjadi karena meninggal
dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau diberhentikan.
- Anggota dapat diberhentikan karena bertindak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta
bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik AKHI.
- Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh
pengurus, sesudah didahului dengan peringatan.
- Paling lama 6 bulan sesudah pemberhentian sementara, pengurus
dapat merehabilitasi atau mengusulkan pemberhentian kepada pengurus nasional dikukuhkan.
- Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri dalam forum rapat pengurus.
- Pemberhentian anggota atas permintaan sendiri hanya dapat
dilakukan dengan pemberitahuan tertulis kepada pengurus sekurang-kurangnya
satu bulan sebelumnya.
Pasal 6
Kartu Anggota
- Untuk masing-masing anggota diberikan kartu anggota yang
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Nasional AKHI.
- Kartu anggota diatur secara seragam dan memuat :
- Nama lengkap.
- Alamat rumah , email , telepon.
- Mulai masuk menjadi anggota
- Pas Photo.
- Nomor Anggota
BAB II
MUSYAWARAH NASIONAL, MUSYAWARAH DAERAH DAN MUSYAWARAH CABANG
Pasal 7
Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional (Munas) merupakan kekuasaan tertinggi AKHI
di tingkat pusat (nasional), dan merupakan musyawarah utusan dari Pengurus
Daerah AKHI.
- Munas/Munaslub diadakan minimal sekali dalam 3 tahun.
- Dalam keadaan luar biasa, musyawarah dapat diadakan
sewaktu-waktu atas persetujuan minimal setengah dari jumlah Pengurus
Daerah yang ada.
- Munas berwenang:
- Menetapkan dan mengubah AD/ART.
- Memilih dan menetapkan ketua umum AKHI, pelindung, penasehat, lembaga pendukung
dan anggota kehormatan.
- Menetapkan program umum organisasi.
- Menilai pertanggung jawaban Pengurus Nasional.
- Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
- Tata tertib Munas :
- Munas diselenggarakan oleh Pengurus Nasional bersama panitia
pelaksana Munas yang di bentuk oleh Pengurus Nasional.
- Panitia pelaksana Munas bertanggung jawab atas segi teknis
Penyelenggaraan Munas.
- Munas dihadiri oleh utusan Pengurus Daerah, Pengurus
Nasional, pelindung, penasehat, peninjau dan undangan lainnya.
- Munas syah bila setengah jumlah Pengurus Daerah mengirim utusannya dan
hadir pada saat perhitungan kuorum.
- Bila persyaratan diatas tidak dipenuhi, maka munas diundur
paling lama dalam 1 x
24 jam dan setelah itu Munas dianggap
syah dengan utusan pengurus Daerah dan yang hadir.
- Hak suara dimiliki oleh Pengurus Pusat dan utusan Pengurus Daerah.
- Perhitungan banyaknya suara Pengurus Daerah adalah 1 suara.
- Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, bila tidak
tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata-tertib ini akan
diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan
dengan tata tertib ini.
Pasal 8
Musyawarah Daerah
- Musyawarah Daerah (Musda) merupakan kekuasaan tertinggi AKHI
di tingkat Provinsi, dan merupakan musyawarah utusan dari Pengurus Cabang
AKHI.
- Musda/Musdalub diadakan minimal sekali dalam 3 tahun.
- Dalam keadaan luar biasa, musyawarah dapat diadakan
sewaktu-waktu atas persetujuan minimal setengah dari jumlah cabang yang ada.
- Musda berwenang :
- Menilai
pertanggung jawaban Pengurus Daerah.
- Memilih
dan menetapkan formatur Pengurus Daerah.
- Menetapkan pokok-pokok program kerja daerah yang
menunjang serta tidak bertentangan dengan program kerja Pengurus Nasional.
- Memilih memberi mandate utusan daerah untuk menghadiri
musyawarah nasional.
- Tata tertib Musda :
- Musda diselenggarakan
oleh Pengurus Daerah bersama Panitia Pelaksana Musda yang dibentuk oleh
Pengurus Daerah.
- Panitia Pelaksana Musda
bertanggung jawab atas segi teknis penyelenggaraan Musda.
- Musda dihadiri oleh
utusan cabang, Pengurus Daerah, pelindung, penasehat, peninjau dan undangan
lainnya.
- Musda syah bila
setengah jumlah cabang pengirim utusannya dan hadir pada saat perhitungan
kourum.
- Bila persyaratan diatas
tidak dipenuhi, maka musda diundur paling lama dalam 1 x 24 jam dan setelah itu
Musda dianggap syah dengan utusan cabang dan yang hadir.
- Hak suara dimiliki oleh
Pengurus Daerah dan utusan cabang.
- Perhitungan banyaknya
suara masing-masing cabang adalah 1 suara.
- Pengambilan keputusan
pada dasamya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, bila tidak tercapai
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Hal- hal lain yang
belum tercantum dalam tata-tertib ini akan diatur dalam suatu peraturan
tersendiri, sepanjang tiak bertentangan dengan tata tertib ini.
Pasal 9
Musyawarah Cabang
- Musyawarah cabang (Muscab) merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi pada tingkat kabupaten/kota dan merupakan musyawarah para
anggota.
- Muscab/Muscablub diadakan minimal sekali dalam 3
tahun.
- Dalam keadaan luar biasa, muscab dapat diadakan
sewaktu-waktu atas
persetujuan minimal setengah dan jumlah anggota biasa yang ada.
- Muscab berwenang :
- Menilai Pertanggung jawaban Pengurus Cabang.
- Memilih dan menetapkan Formatur Pengurus Cabang.
- Menetapkan pokok-pokok program kerja cabang yang
menunjang serta tidak bertentangan dengan program kerja Pengurus Nasional
atau Pengurus Daerah.
- Memilih dan memberi mandat utusan cabang untuk
menghadiri musyawarah daerah.
- Tata tertib rapat anggota :
- Muscab diselenggarakan oleh Pengurus Cabang
berasama panitia pelaksana Muscab yang dibentuk oleh Pengurus Cabang.
- Panitia Pelaksanaan Muscab bertanggung jawab
terhadap segi teknis penyelenggaraan Muscab.
- Muscab syah bila diahadiri oleh setengah jumlah
anggota.
- Bila Persayaratan diatas tidak dipenuhi, maka
Muscab diundur selambatlambatnya 1x24 jam, setelah itu Muscab dianggap
syah dengan jumlah anggota yang hadir.
- Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak
suara, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
- Hal-hal lain yang belum tercantum dalam
tata-tertib ini akan diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang
tidak bertentangan dengan tata tertib ini.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
Pengurusan Nasional
- Susunan Organisasi Pengurus Nasional
- Susunan Organisasi Pengurus Nasional
sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua umum, seorang wakil ketua
umum, seorang sekretaris umum, seorang wakil sekretaris umum, seorang bendahara umum, seorang wakil bendahara umum,
dan beberapa ketua bidang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan
organisasi secara kolektif.
- AKHI tingkat nasional mempunyai sejumlah
"Pelindung" yang berasal dari para pejabat negara yang karena
jabatannya terkait dengan kesehatan haji, termasuk menteri kesehatan,
menteri agama, menteri dalam negeri, menteri perhubungan dan menteri
kehakiman.
- AKHI tingkat nasional mempunyai sejumlah "Pembina"
yang berasal dari para pejabat Kementerian Kesehatan serta para tokoh
masyarakat dan swasta terkemuka yang berkecimpung dalam bidang kesehatan
dan atau kesehatan perhajian.
- AKHI tingkat nasional mempunyai sejumlah "Lembaga
Pendukung" yang berasal dari organisasi-organisasi masyarakat
tingkat nasional lainnya yang berkecimpung dengan kegiatan kesehatan dan
atau kesehatan perhajian.
- Masa Jabatan :
Masa
jabatan Pengurus Nasional AKHI adalah 4 (empat) tahun.
- Tugas dan kewajiban :
- Pengurus Nasional AKHI mempunyai tugas dan kewajiban untuk :
- Melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam AD/ART dan
keputusan - keputusan yang telah ditetapkan dalam musyawarah nasional.
- Mengesyahkan komposisi dan personalia Pengurus Daerah.
Pasal 11
Pengurus Daerah
- Kedudukan
Pengurus
Daerah berkedudukan di ibukota provinsi.
- Susunan Pengurus Daerah :
Susunan
Pengurus Daerah sedapat mungkin menyesuaikan diri dengan susunan Pengurus
Nasional.
- Masa Jabatan
Masa
Jabatan Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun.
- Tugas dan Kewajiban :
- Melaksanakan keputusan Munas dan Musda
- Memberi laporan kepada Pengurus Nasional tentang hasil kerja
yang dilakukan, minimal 6 (enam) bulan sekali.
- Bertanggung jawab kepada Musda.
- Hak dan Wewenang :
Pengurus
Daerah berwenang menentukan kebijakan, langkah-langkah dan rencana kerja di
tingkat daerah, sesuai dengan AD/ART dan keputusan musyawarah daerah.
Pasal 12
Pengurus Cabang
- Kedudukan
Pengurus Cabang berkedudukan di ibukota
kabupaten/kota dan dapat dibentuk bila mempunyai minimal 30 orang anggota
biasa.
- Susunan Pengurus Cabang :
Susunan Pengurus Cabang sedapat mungkin menyesuaikan
diri dengan susunan Pengurus Nasional.
- Masa Jabatan
Masa Jabatan Pengurus Cabang adalah 4 (empat) tahun.
- Tugas dan Kewajiban :
- Melaksanakan keputusan Munas dan Musda
- Memberi laporan kepada Pengurus
Daerah tentang hasil kerja yang dilakukan, minimal 6 (enam) bulan sekali.
- Bertanggung jawab kepada Musyawarah
Cabang.
- Hak dan Wewenang :
Pengurus Cabang berwewenang menentukan kebijakan,
langkah-langkah dan rencana kerja di tingkat cabang, sesuai dengan AD/ART dan
keputusan Muscab.
Pasal 13
Badan Kelengkapan
- Badan kelengkapan adalah badan-badan usaha yang dibentuk khusus oleh pengurus Nasioanal
sesuai keperluan untuk melaksanakan amanat Munas/ Musda/ Muscab.
- Tugas dan kewajiban serta hak dan wewenang badan kelengkapan
diatur oleh Pengurus Nasional.
- Sebelum ada aturan pada ayat 1 dan 2 di atas, dapat dilaksanakan
sesuai mufakat Pengurus Nasional.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 14
Iuran Anggota
Sumbangan
dan bantuan yang tidak mengikat dapat diusahakan oleh Pengurus Nasional,
Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang di daerahnya masing-masing.
Pasal 16
Usaha-usaha
Pengurus
Nasional, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengadakan berbagai macam
usaha yang syah untuk memperoleh dana yang diperlukan.
Pasal 17
Pengelolaan dan Pertanggung-Jawaban
- Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Bendahara Umum di tingkat
Pengurus Nasional dan oleh bendahara di tingkat Pengurus Daerah dan
Pengurus Cabang.
- Pengelola keuangan wajib membukukan setiap penerimaan dan
pengeluaran uang serta secara periodik membuat laporan pertanggung jawaban
kepada ketua dan dewan pengurus yang bersangkutan.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AKHI hanya
dilakukan dalam Munas/
Munas Luar Biasa.
- Rencana Perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Nasional,
Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang.
- Rencana Perubahan telah disampaikan kepada Pengurus Nasional
selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum Musyawarah Nasional, dan
tembusannya kepada seluruh Pengurus Daerah.
Pasal 19
Pembubaran
- Pembubaran AKHI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Nasional/ Munas Luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu, yang
dihadiri minimal dua pertiga dan jumlah suara yang ada.
- Keputusan pembubaran AKHI harus disetujui minimal
oleh dua pertiga dari suara yang hadir dalam musyawarah tersebut.
- Sesudah Pembubaran, segala hak milik AKHI
diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan yang
ditetapkan oleh musyawarah nasional.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
- ART ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
para pendiri bersama-sama dengan Pengurus Nasional AKHI.
- Musyawarah anggota untuk pertama kalinya diadakan
selambat-lambatnya tiga bulan setelah ART ini ditetapkan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
Setiap Anggota AKHI dianggap telah mengetahui isi
dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AKHI.
Perselisihan dalam penafsiran Anggaran dasar dan
Anggran Rumah Tangga ini akan diputuskan oleh Pengurus Nasional.
Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh pengurus nasional, sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku terhitung sejak
tanggal ditetapkan.
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL I
ASOSIASI KESEHATAN HAJI INDONESIA
Sekertaris, Ketua,
H. Sayuti, SKM, M.Epid. D.
Anwar Musadad, SKM, M.Sc.
|
|