HOME   AD/ART AGENDA KEGIATAN ARTICLE   DOWNLOAD    GALERY  JADWAL SHOLAT ONLINE CONTACT

AKHI JEMBER - ANGGARAN DASAR (AD) / ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

Main Menu

ANGGARAN DASAR

ASOSIASI KESEHATAN HAJI INDONESIA

 

BAB I

NAMA, STATUS, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini benama "Asosiasi Kesehatan Haji Indonesia" yang selanjutnya disebut AKHI atau (Indonesia Pilgrims Health Association).

Pasal 2

AKHI didirikan di Jakarta pada tanggal 22 April 2002 M, bertepatan dengan tanggal 9 Sapar 1423 H, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

  1. AKHI meliputi seluruh wilayah baik di Republik Indonesia maupun di Luar Negeri;
  2. Pengurus AKHI tingkat Nasional berkedudukan di Jakarta.

BAB II

ASAS, VISI, MISSI, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

AKHI berasaskan Ilmu, Taqwa dan Pancasila.

Pasal 5

Visi AKHI adalah calon Jemaah haji/Jemaah haji mandiri dalam pemeliharaan, peningkatan kesehatan dan bebas dari penularan penyakit agar istitha'ah dalam melaksanakan ibadah haji, termasuk umrah.

Pasal 6

Missi AKHI adalah menyelenggarakan upaya-upaya untuk mencapai kemandirian Jemaah haji dalam pemeliharaan kesehatan secara ilmiah, mengembangkan ilmu kesehatan haji, memanfaatkan teknologi dan akselerasi informasi kesehatan haji serta menciptakan tenaga kesehatan haji profesional.

Pasal 7

AKHI bertujuan untuk :

  1. Ikut serta dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan serta peningkatan pelayanan kesehatan haji Indonesia;
  2. Meningkatkan profesionalisme para anggotanya.

Pasal 8

Untuk mewujudkan tujuan di atas, AKHI berusaha :

  1. Sebagai mitra startegis pemerintah dalam bidang kesehatan haji Indonesia.
  2. Membantu pemerintah dan berbagai pihak terkait dalam menyusun dan melaksanakan program kesehatan haji Indonesia.
  3. Membantu masyarakat yang berusaha dibidang kesehatan haji dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada calon/jemaah haji, khususnya dalam pemeliharaan dan pelayanan kesehatan.
  4. Menyediakan pelayanan informasi yang tepat tentang berbagai aspek kesehatan haji di Indonesia.
  5. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi-organisasi yang berusaha dibidang yang sama dan terbaik didalam maupun diluar negeri.
  6. Melakukan pengkajian, penilitian dan pengembangan keilmuan dalam bidang kesehatan haji.
  7. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan

 

BAB III

KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI

Pasal 9

  1. Anggota AKHI terdiri dari :
    1. Anggota biasa
    2. Anggota luar biasa
    3. Anggota kehormatan
  2. Anggota AKHI berasal dari berbagai multidisiplin keilmuan
  3. Ketentuan tentang keanggotaan , tatacara penerimaan dan pemerintahan, serta hak dan kewajiban diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10

  1. Organisasi AKHI terdiri dari :
    1. Pengurusan Nasional
    2. Pengurusan Daerah
    3. Pengurusan Cabang
    4. Badan-badan kelengkapan Organisasi
  2. Kedaulatan tertinggi AKHI berada ditangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan musyawarah cabang.
  3. Ketentuan tentang kepengurusan, termasuk susunan organisasi, hak dan kewajiban,
  4. Tatacara pembentukan, pemilihan dan masa jabatan pengurus, Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang serta rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Tumah Tangga.

BAB IV

KEUANGAN

Pasal 11

  1. Sumber keuangan AKHI diperoleh dari :
    1. Iuran anggota
    2. Sumbangan yang tidak meningkat
    3. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan hukum syariah.
  2. Ketentuan tentang pengolahan keuangan, termasuk pengembangan usaha, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 12

  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dan/ atau disyahkan melalui Musyawarah Luar Biasa.
  2. Ketentuan tentang cara perubahan seperti yang dimaksud ayat 1, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

  1. Pembubaran AKHI hanya dapat dilakukan dalam musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk itu.
  2. Ketentuan tentang tata cara pembubaran seperti yang dimasud dalam ayat 2, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 14

  1. Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh pendiri AKHI.
  2. Pengurus Nasional AKHI untuk pertama kalinya ditunjuk oleh para pendiri AKHI, sampai diadakannya Musyawarah Nasional yang pertama.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 15

  1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

                    Ditetapkan di : Ciloto, Jawa Barat

                    Pada Tanggal : 28 Agustus 2010

                    (18 Ramadhan 1431 H)

 

PIMPINAN SIDANG

MUSYAWARAH NASIONAL I ASOSIASI KESEHATAN HAJI INDONESIA

Sekertaris,                                     Ketua,

H. Suyuti, SKM, M.Epid.                    D. Anwar Musadad, SKM, M.Sc.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI KESEHATAN HAJI INDONESIA


BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Ketentuan

  1. Anggota biasa adalah warga negara RI yang mengembangkan dan atau mengamalkan pengetahuannya dibidang kesehatan haji.
  2. Anggota luar biasa adalah warga negara asing yang megembangkan dan atau mengamalkan pengetahuannya di bidang kesehatan haji, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
  3. Anggota kehormatan adalah perorangan yang dianggap telah berjasa dalam mengembangkan dan atau mengamalkan pengetahuannya di bidang kesehatan haji.
  4. Setiap mantan petugas kesehatan haji (TKHI atau PPIH) otomatis menjadi anggota AKHI, kecuali bila yang bersangkutan menolak secara tertulis.

Pasal 2

Tata Cara Penerimaan Anggota

  1. Anggota biasa dan anggota luar biasa diterima oleh pengurus setempat melalui pendaftaran tertulis dan persetujuan terhadap AD/ART AKHI.
  2. Mantan petugas kesehatan haji diterima secara otomatis, pendaftaran dilakukan melalui pengurus cabang terdekat.
  3. Anggota kehormatan diusulkan oleh pengurus atau pengurus nasional dan disyahkan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 3

Hak Anggota

  1. Anggota biasa berhak untuk :
    1. Mengeluarkan pendapat, menyampaikan usul atau pernyataan dengan tulisan atau tertulis kepada pengurus.
    2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus .
    3. Mengikuti semua kegiatan organisasi.
    4. Mendapat perlindungan dan pembelaan dari AKHI dalam melaksanakan tugas serta kegiatan di AKHI.
  2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa kecuali hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus AKHI.

Pasal 4

Kewajiban Anggota

Semua anggota berkewajiban untuk :

  1. Menjunjung tinggi nama baik AKHI.
  2. Mentaati AD, ART dan peraturan AKHI lainnya.

Pasal 5

Kehilangan Status Keanggotaan

  1. Kehilangan status anggota dapat terjadi karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau diberhentikan.
  2. Anggota dapat diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik AKHI.
  3. Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh pengurus, sesudah didahului dengan peringatan.
  4. Paling lama 6 bulan sesudah pemberhentian sementara, pengurus dapat merehabilitasi atau mengusulkan pemberhentian kepada pengurus nasional dikukuhkan.
  5. Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri dalam forum rapat pengurus.
  6. Pemberhentian anggota atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis kepada pengurus sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.

 

Pasal 6

Kartu Anggota

  1. Untuk masing-masing anggota diberikan kartu anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Nasional AKHI.
  2. Kartu anggota diatur secara seragam dan memuat :
    1. Nama lengkap.
    2. Alamat rumah , email , telepon.
    3. Mulai masuk menjadi anggota
    4. Pas Photo.
    5. Nomor Anggota

BAB II

MUSYAWARAH NASIONAL, MUSYAWARAH DAERAH DAN MUSYAWARAH CABANG

Pasal 7

Musyawarah Nasional

  1. Musyawarah Nasional (Munas) merupakan kekuasaan tertinggi AKHI di tingkat pusat (nasional), dan merupakan musyawarah utusan dari Pengurus Daerah AKHI.
  2. Munas/Munaslub diadakan minimal sekali dalam 3 tahun.
  3. Dalam keadaan luar biasa, musyawarah dapat diadakan sewaktu-waktu atas persetujuan minimal setengah dari jumlah Pengurus Daerah yang ada.
  4. Munas berwenang:
    1. Menetapkan dan mengubah AD/ART.
    2. Memilih dan menetapkan ketua umum AKHI, pelindung, penasehat, lembaga pendukung dan anggota kehormatan.
    3. Menetapkan program umum organisasi.
    4. Menilai pertanggung jawaban Pengurus Nasional.
    5. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
  5. Tata tertib Munas :
    1. Munas diselenggarakan oleh Pengurus Nasional bersama panitia pelaksana Munas yang di bentuk oleh Pengurus Nasional.
    2. Panitia pelaksana Munas bertanggung jawab atas segi teknis Penyelenggaraan Munas.
    3. Munas dihadiri oleh utusan Pengurus Daerah, Pengurus Nasional, pelindung, penasehat, peninjau dan undangan lainnya.
    4. Munas syah bila setengah jumlah Pengurus Daerah mengirim utusannya dan hadir pada saat perhitungan kuorum.
    5. Bila persyaratan diatas tidak dipenuhi, maka munas diundur paling lama dalam 1 x 24 jam dan setelah itu Munas dianggap syah dengan utusan pengurus Daerah dan yang hadir.
    6. Hak suara dimiliki oleh Pengurus Pusat dan utusan Pengurus Daerah.
    7. Perhitungan banyaknya suara Pengurus Daerah adalah 1 suara.
    8. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, bila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
    9. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata-tertib ini akan diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.

Pasal 8

Musyawarah Daerah

  1. Musyawarah Daerah (Musda) merupakan kekuasaan tertinggi AKHI di tingkat Provinsi, dan merupakan musyawarah utusan dari Pengurus Cabang AKHI.
  2. Musda/Musdalub diadakan minimal sekali dalam 3 tahun.
  3. Dalam keadaan luar biasa, musyawarah dapat diadakan sewaktu-waktu atas persetujuan minimal setengah dari jumlah cabang yang ada.
  4. Musda berwenang :
    1. Menilai pertanggung jawaban Pengurus Daerah.
    2. Memilih dan menetapkan formatur Pengurus Daerah.
    3. Menetapkan pokok-pokok program kerja daerah yang menunjang serta tidak bertentangan dengan program kerja Pengurus Nasional.
    4. Memilih memberi mandate utusan daerah untuk menghadiri musyawarah nasional.
  5. Tata tertib Musda :
      1. Musda diselenggarakan oleh Pengurus Daerah bersama Panitia Pelaksana Musda yang dibentuk oleh Pengurus Daerah.
      2.  Panitia Pelaksana Musda bertanggung jawab atas segi teknis penyelenggaraan Musda.
      3. Musda dihadiri oleh utusan cabang, Pengurus Daerah, pelindung, penasehat, peninjau dan undangan lainnya.
      4. Musda syah bila setengah jumlah cabang pengirim utusannya dan hadir pada saat perhitungan kourum.
      5. Bila persyaratan diatas tidak dipenuhi, maka musda diundur paling lama dalam 1 x 24 jam dan setelah itu Musda dianggap syah dengan utusan cabang dan yang hadir.
      6. Hak suara dimiliki oleh Pengurus Daerah dan utusan cabang.
      7. Perhitungan banyaknya suara masing-masing cabang adalah 1 suara.
      8. Pengambilan keputusan pada dasamya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, bila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
      9. Hal- hal lain yang belum tercantum dalam tata-tertib ini akan diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tiak bertentangan dengan tata tertib ini.

Pasal 9

Musyawarah Cabang

  1. Musyawarah cabang (Muscab) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pada tingkat kabupaten/kota dan merupakan musyawarah para anggota.
  2. Muscab/Muscablub diadakan minimal sekali dalam 3 tahun.
  3. Dalam keadaan luar biasa, muscab dapat diadakan sewaktu-waktu atas
    persetujuan minimal setengah dan jumlah anggota biasa yang ada.
  4. Muscab berwenang :
    1. Menilai Pertanggung jawaban Pengurus Cabang.
    2. Memilih dan menetapkan Formatur Pengurus Cabang.
    3. Menetapkan pokok-pokok program kerja cabang yang menunjang serta tidak bertentangan dengan program kerja Pengurus Nasional atau Pengurus Daerah.
    4. Memilih dan memberi mandat utusan cabang untuk menghadiri musyawarah daerah.
  5. Tata tertib rapat anggota :
    1. Muscab diselenggarakan oleh Pengurus Cabang berasama panitia pelaksana Muscab yang dibentuk oleh Pengurus Cabang.
    2. Panitia Pelaksanaan Muscab bertanggung jawab terhadap segi teknis penyelenggaraan Muscab.
    3. Muscab syah bila diahadiri oleh setengah jumlah anggota.
    4. Bila Persayaratan diatas tidak dipenuhi, maka Muscab diundur selambat­lambatnya 1x24 jam, setelah itu Muscab dianggap syah dengan jumlah anggota yang hadir.
    5. Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
    6. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata-tertib ini akan diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 10

Pengurusan Nasional

  1. Susunan Organisasi Pengurus Nasional
    1. Susunan Organisasi Pengurus Nasional sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua umum, seorang wakil ketua umum, seorang sekretaris umum, seorang wakil sekretaris umum, seorang bendahara umum, seorang wakil bendahara umum, dan beberapa ketua bidang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan organisasi secara kolektif.
    2. AKHI tingkat nasional mempunyai sejumlah "Pelindung" yang berasal dari para pejabat negara yang karena jabatannya terkait dengan kesehatan haji, termasuk menteri kesehatan, menteri agama, menteri dalam negeri, menteri perhubungan dan menteri kehakiman.
    3. AKHI tingkat nasional mempunyai sejumlah "Pembina" yang berasal dari para pejabat Kementerian Kesehatan serta para tokoh masyarakat dan swasta terkemuka yang berkecimpung dalam bidang kesehatan dan atau kesehatan perhajian.
    4. AKHI tingkat nasional mempunyai sejumlah "Lembaga Pendukung" yang berasal dari organisasi-organisasi masyarakat tingkat nasional lainnya yang berkecimpung dengan kegiatan kesehatan dan atau kesehatan perhajian.
  2. Masa Jabatan :

Masa jabatan Pengurus Nasional AKHI adalah 4 (empat) tahun.

  1. Tugas dan kewajiban :
    1. Pengurus Nasional AKHI mempunyai tugas dan kewajiban untuk :
    2. Melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam AD/ART dan keputusan­ - keputusan yang telah ditetapkan dalam musyawarah nasional.
    3. Mengesyahkan komposisi dan personalia Pengurus Daerah.

Pasal 11

Pengurus Daerah

  1. Kedudukan

Pengurus Daerah berkedudukan di ibukota provinsi.

  1. Susunan Pengurus Daerah :

Susunan Pengurus Daerah sedapat mungkin menyesuaikan diri dengan susunan Pengurus Nasional.

  1. Masa Jabatan

Masa Jabatan Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun.

  1. Tugas dan Kewajiban :
    1. Melaksanakan keputusan Munas dan Musda
    2. Memberi laporan kepada Pengurus Nasional tentang hasil kerja yang dilakukan, minimal 6 (enam) bulan sekali.
    3. Bertanggung jawab kepada Musda.
  2. Hak dan Wewenang :

Pengurus Daerah berwenang menentukan kebijakan, langkah-langkah dan rencana kerja di tingkat daerah, sesuai dengan AD/ART dan keputusan musyawarah daerah.

Pasal 12

Pengurus Cabang

  1. Kedudukan

Pengurus Cabang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan dapat dibentuk bila mempunyai minimal 30 orang anggota biasa.

  1. Susunan Pengurus Cabang :

Susunan Pengurus Cabang sedapat mungkin menyesuaikan diri dengan susunan Pengurus Nasional.

  1. Masa Jabatan

Masa Jabatan Pengurus Cabang adalah 4 (empat) tahun.

  1. Tugas dan Kewajiban :
    1. Melaksanakan keputusan Munas dan Musda
    2. Memberi laporan kepada Pengurus Daerah tentang hasil kerja yang dilakukan, minimal 6 (enam) bulan sekali.
    3. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang.
  2. Hak dan Wewenang :

Pengurus Cabang berwewenang menentukan kebijakan, langkah-langkah dan rencana kerja di tingkat cabang, sesuai dengan AD/ART dan keputusan Muscab.

 

Pasal 13

Badan Kelengkapan

  1. Badan kelengkapan adalah badan-badan usaha yang dibentuk khusus oleh pengurus Nasioanal sesuai keperluan untuk melaksanakan amanat Munas/ Musda/ Muscab.
  2. Tugas dan kewajiban serta hak dan wewenang badan kelengkapan diatur oleh Pengurus Nasional.
  3. Sebelum ada aturan pada ayat 1 dan 2 di atas, dapat dilaksanakan sesuai mufakat Pengurus Nasional.

BAB IV

KEUANGAN

Pasal 14

Iuran Anggota

Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat dapat diusahakan oleh Pengurus Nasional, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang di daerahnya masing-masing.

Pasal 16

Usaha-usaha

Pengurus Nasional, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengadakan berbagai macam usaha yang syah untuk memperoleh dana yang diperlukan.

Pasal 17

Pengelolaan dan Pertanggung-Jawaban

  1. Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Bendahara Umum di tingkat Pengurus Nasional dan oleh bendahara di tingkat Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.
  2. Pengelola keuangan wajib membukukan setiap penerimaan dan pengeluaran uang serta secara periodik membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua dan dewan pengurus yang bersangkutan.

BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18

Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AKHI hanya dilakukan dalam Munas/ Munas Luar Biasa.
  2. Rencana Perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Nasional, Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang.
  3. Rencana Perubahan telah disampaikan kepada Pengurus Nasional selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum Musyawarah Nasional, dan tembusannya kepada seluruh Pengurus Daerah.

Pasal 19

Pembubaran

  1. Pembubaran AKHI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional/ Munas Luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu, yang dihadiri minimal dua pertiga dan jumlah suara yang ada.
  1. Keputusan pembubaran AKHI harus disetujui minimal oleh dua pertiga dari suara yang hadir dalam musyawarah tersebut.
  2. Sesudah Pembubaran, segala hak milik AKHI diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan yang ditetapkan oleh musyawarah nasional.

BAB VI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 20

  1. ART ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh para pendiri bersama-sama dengan Pengurus Nasional AKHI.
  2. Musyawarah anggota untuk pertama kalinya diadakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah ART ini ditetapkan.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 21

  1. Setiap Anggota AKHI dianggap telah mengetahui isi dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AKHI.
  2. Perselisihan dalam penafsiran Anggaran dasar dan Anggran Rumah Tangga ini akan diputuskan oleh Pengurus Nasional.
  3. Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh pengurus nasional, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
  4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

                      Ditetapkan di : Ciloto, Jawa Barat

                      Pada Tanggal : 28 Agustus 2010

                      (18 Ramadhan 1431 H)

 

PIMPINAN SIDANG

MUSYAWARAH NASIONAL I ASOSIASI KESEHATAN HAJI INDONESIA

Sekertaris,                                         Ketua,

H. Sayuti, SKM, M.Epid.                     D. Anwar Musadad, SKM, M.Sc.